
Daftar Isi
redaksinet.com – Hallo sobat berjumpa lagi bersama admin yang tentunya selalu membawakan informasi terbaru. Pada kesempatan kali ini admin akan membahas Apakah Janda Wajib Membayar Zakat Fitrah.
Zakat fitrah itu wajib bagi orang yang memiliki saya sho’ makanan dari kelebihan kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya pada hari dan malam hari raya.
Dalam ‘Dalil Dolib, ha; 83 mengatakan, “Ia adalah wajib bagi setiap muslim yang mendapatkan kelebihan dari makanannya dan makanan keluarganya pada hari dan malam hari raya. Setelah apa yang dibutuhkannya.
Baca Juga :
- Simak Sinopsis 365 Days Season 2 Sub Indo
- Pemandu membeli Platinum Dan Emas
- Kakao Webtoon Kini Akan Tayang Di Indonesia
Apakah Janda Wajib Membayar Zakat
Diharuskan untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungan dari kalangan orang Islam. Kalau tidak mendapatkan untuk semuanya, maka dimulai dari dirinya, istri, budak, ibu, ayah, anak dan yang lebih dekat mendapatkan warisan.
Seorang ayah diharuskan mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya yang masih kecil yang tidak mempunyai harta.
Kalau mereka mempunyai harta, maka zakatnya dibebankan kepadanya dari hartanya. Begitu juga kalau mereka telah balig, maka zakat dibebankan kepadanya.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau sekiranya anak-anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibebankan kepada ayahnya.
Ayahnya harus mengeluarkan fitrahnya sesuai ijma’. Sebagaimana yang dinukil Ibnu Munzir dan Ulama lainnya.
Kalau anak mempunyai harta, maka fitrahnya dibebankan kepadanya. Dan ini pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur.” Selesai dari ‘Al-Majmu (6/108).
Telah ada penjelasan, bahwa kalau ayahnya meninggal atau fakir tidak mampu menafkahi anak-anaknya sementara ibunya kaya, maka kewajiban nafkah dibebankan kepada ibunya untuk anak-anaknya yang membutuhkan nafkah.
Dari sini, kalau ibunya menafkahi untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka zakat fitrahnya seperti masalah nafkah. Maka (ibunya) yang berkewajiban mengeluarkan untuk mereka. Kalau mereka tidak mempunyai uang.
Diperbolehkan mantan istri memberikan zakatnya dan zakat anak-anaknya kepada mantan suaminya. Selagi dia fakir.
Tidak mengapa kalau kemungkinan dia mengambil uang kemudian dinafkahkan kepada anak-anaknya, sehingga kembali kepadanya karena dua masalah.
Penutup
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan buat anda semua mengenai Apakah Janda Wajib Membayar Zakat Fitrah.