Bank Indonesia Peringatkan Risiko Berinvestasi di Aset Kripto

By | May 13, 2022

Redaksinet.com – Berinvestasi di aset kripto memang cukup menggiurkan. Apalagi, dengan iming-imingi cuan yang besar.

Namun, Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat, bahwa investasi aset kripto mengandung berbagai risiko yang perlu perhatikan.

Risiko tersebut bersumber dari tingginya volatilitas harga aset kripto tanpa didukung didukung underlying asset, risiko kredit pada investasi aset kripto yang gagal, maupun risiko cybercrime untuk mencuri kepemilikan aset kripto dan penipuan pada investor.

Baca Juga:

Bank sentral memerinci. Tingginya volatilitas harga aset kripto terindikasi pada harga Bitcoin dalam rupiah pada 2021 memiliki rentang harga terendah Rp 412,9 juta per unit dan tertinggi Rp 958,5 juta per unit. 

Penurunan tajam harga Bitcoin pada semester I-2021 terutama disebabkan oleh salah satu korporasi global yang tidak lagi menerima Bitcoin serta sentimen negatif dari dampak perkembangan Covid-19 varian baru. 

Kemudian terdapat kebijakan beberapa otoritas global yang secara tegas melarang penggunaan Bitcoin dalam aktivitas perekonomian. Ini kemudian memperlebar potensi investor menanggung kerugian. 

Sedangkan adanya risiko kredit pada investasi aset kripto yang gagal bisa bersumber dari kegagalan pedagang aset kriptonya.

Pada Desember 2021, Bappebti membatalkan tanda daftar satu pedagang aset kripto serta membekukan operasional satu pedagang aset kripto lainnya di Indonesia.

Peraturan tersebut diadakan karena banyak pedagang yang tidak mentaati peraturan, sehingga terdapat risiko hilangnya atau terhambatnya penarikan dana wallet kripto investor di pedagang.

Risiko yang datang dari tindak kejahatan aset kripto ternyata tak main-main. Bahkan, pada tahun lalu, tindak kejahatan terkait aset kripto secara global mencapai sebesar US$ 15 miliar atau meningkat dibandingkan US$ 7,8 miliar pada tahun 2020. 

Contoh kejahatan siber terkait ini sekaligus ada risiko kredit adalah, pada 2021 ada penerbitan token Squid Game, di mana pencipta aset kripto menyisipkan algoritma yang membuat investor tidak bisa menjual token yang dimilikinya.

Bahkan, pencipta token tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak bisa diminta pertanggungjawaban. 

Itulah peringatan tentang berinvestasi aset kripto menurut Bank Indonesia. Jadi, buat Anda yang ingin berinvestasi di dunia aset kripto perlu memahami risikonya terlebih dahulu.

Akhir Kata

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Risiko Berinvestasi di Aset Kripto, semoga artikel ini bisa membantu dan bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *