Viral Pengantin Langsung Talak Setelah Ijab Kabul Pernikahan Berujung Ricuh

By | July 7, 2021

Redaksinet.com – Kabar terhangat kini telah beredar sebuah video yang memperlihatkan sepasang pengantin, momen pernikahan yang berlangsung penuh dramatis.

Viral pengantin langsung talak setelah ijab kabul pernikahan berujung ricuh. Pasti penasara bukan? Simak terus jangan sampai ketinggalan.

Untuk itu tanpa mengurangi rasa hormat, dan tanpa basa basi lagi. Bagai mana kisahnya? Yuk kita simak selengkapnya di bawah ini.

Sebuah video kini mendadak viral di sosial media facebook, yang tengah memperlihatkan momen pria melakukan ijab kabul dan tidak lama ia menjatuhkan talak.

Vido Viral Suami Talak Istri Setelah Akad Nikah

Dilansir dari wolipop, Video suami talak istri setelah akad nikah kini viral dan menjadi perbincangan semua orang termasuk netizen.

Video viral talak sehabis ijab itu, di unggah oleh salah satu akun facebook yang bernama Delian Lubis pada 5 Juli 2021.

Dalam keterangannya yang ditulis di dalam akun facebook tersebut, menyebutkan bahwa Delian mengatakan kalau si pria telah menjatuhkan talak pada wanita yang merupakan istrinya.

“Bune Laon ke Bung Koceng cina ee..tip kone au2 waura Talak batu,” tulisnya dalam bahasa khas suku Bima, NTB. Jika diterjemahkan artinya: “Gmn ni bung Koceng, belum apa2 sudah di talak.”

Dalam video yang tesebar tersebut, telah di unggah Delian Lubis dan kini trending topik menjadi salah satu buruan utama warga +62.

Momen pernikahan yang memperlihatkan pasangan pengantin baru saja melaksanakn akad nikah, sehingga suasana pun sangat sakral.

Sang mempelai pria kemudian membimbing pengantin wanita yang memakai gaun pink untuk di dudukan bersebelahan dengan pengantin pria.

Dari rekaman video tersebut memperlihatkan pasangan tersebut dihadiri banyak orang di sekelilingnya. Diperkirakan berlangsungnya akad nikah di lakukan di hadapan rumah.

Sedangkan tempat akad nikah pun tertata rapi, dan telah di hias sederhana. dengan perpaduan corak warna pink, putih serta hijau muda.

Setelah mempelai duduk bersampingan, dan duduk bersama sama dan kemudian bertanya pada pengantin wanita.

Sang penghulu bertanya kepada pengantin wanita, apakah calon suaminya ingin membacakan sighat talik atau tidak.

Sighat sendiri adalam merupakan sebuah perjanjian dari sang suami mengenai jatuhnya talak dengan kondisi tertentu. Sedangan talak adalah merupakan sebuah kata yang menandai berakhirnya hubungan suami istri.

Setelah itu, pertanyaan tersebut di jawab oleh mempelai wanita dengan jawaban sangat singkat. “Tidak” seperti yang terekam pada video yang viral ini.

Lebih lanjut, penghulu kemudian bertanya lagi kepada pengantin untuk lebih menegaskan. Jawaban pengantin wanita yang memakai gaun pink itu tetap “tidak’.

Talak Sehabis Ijab Berujung Ricuh

Setelah itu seprti yang sudah kita lihat dalam cuplikan video itu, penghulu meminta pengantin pria untuk menadatangani dokumen pernikahannya tersebut.

Akan tetapi bukannya menandatangai dokumen pernikahannya, sang pengantin pria malah mengambil mikrofon dan langsung berdiri. Tanpa basa basi ia langsung menjatuhkan talak pada sang pengantin wanitanya.

Lantas dengan terlontarnya perkataan talak, membuat emosi yang memakai baju batik dan bermasker biru yang berada persis di depan sang pengantin wanita.

Setelah itu kemudian terjadilah perkelahian yang sengit antara yang memakai baju batik dengan sang pengantin pria, sehingga pengantin pria kena pukul.

Sebar Ulang Video Suami Talak Istri Setelah Akad Nikah

Suami talak istri setelah akad nikah atau suami talak istri setelah ijab qobul, kini telah viral sehingga banyak orang yang penasaran akan hal itu.

Sedangkan video talak setelah ijab qabul unggahan Delian Lubis, telah tersebar ulang oleh pengguna internet salah satunya pengguna Facebook hingga lebih dari 2.550.

Video suami ceraikan istri setengah jam setelah akad nikah itu juga di serbu, dan lebih dari 890 komentar, salahsatunya warganet yang berkomentar mengenai talak setelah ijab kabul yang terjadi di Sumbawa, NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *